Makalah Bedah Artikel Pendidikan “WAJAH DUNIA PENDIDIKAN PASCA ERA REFORMASI DAN ERA DUNIA INDUSTRI 4.0”


MAKALAH
ILMU PENDIDIKAN

BEDAH ARTIKEL PENDIDIKAN

“WAJAH DUNIA PENDIDIKAN PASCA ERA REFORMASI DAN ERA DUNIA INDUSTRI 4.0”


Diajukan Untuk Memenuhi Mata Kuliah Ilmu Pendidikan



[LAMBANG KAMPUS]



Oleh:
I****** V******* H*******
NIM. 19020*******


PROGRAM STUDI PENDIDIKAN BAHASA ARAB
FAKULTAS TARBIYAH DAN ILMU KEGURUAN
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) ******
2019



KATA PENGANTAR

Segala puji bagi Allah yang telah memberikan saya kemudahan sehingga dapat menyelesaikan tugas Bedah Artikel Pendidikan yang berjudul “WAJAH DUNIA PENDIDIKAN PASCA ERA REFORMASI DAN ERA DUNIA INDUSTRI 4.0” ini dengan baik meskipun masih banyak kekurangan di dalamnya. Tanpa pertolongan-Nya mungkin penyusun tidak akan sanggup menyelesaikan makalah ini dengan baik. Shalawat dan salam semoga terlimpah curahkan kepada baginda tercinta kita yakni Nabi Muhammad Shallallahu ‘alayhi wasallam.
Saya sangat berharap makalah bedah artikel ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita mengenai pendidikan, pentingnya ilmu, dan mengamalkannya. Saya juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam makalah ini terdapat kekurangan dan jauh dari kata sempurna, oleh sebab itu, saya berharap adanya kritik, saran dan usulan demi perbaikan makalah yang telah saya buat di masa yang akan datang, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa saran yang membangun.
Semoga makalah sederhana ini dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya. Sekiranya makalah yang telah disusun ini dapat berguna bagi saya sendiri maupun orang yang membacanya. Sebelumnya saya mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan dan saya memohon kritik dan saran yang membangun demi perbaikan di masa depan.

*****, September 2019
                                                                                                          Penulis



DAFTAR ISI

Kata Pengantar …………………………………………………………………... i
Daftar Isi …………………………………………………………………………. ii
BAB I  PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang ……………………………………………………………. 1
B.     Rumusan Masalah ………………………………………………………… 1
C.     Tujuan Makalah …………………………………………………………… 2
BAB II  PEMBAHASAN
A.    Identitas Artikel …………………………………………………………… 3
B.     Gagasan Pokok Artikel …………………………………………………… 3
C.     Deskripsi Isi Artikel ………………………………………………………. 3
D.    Kelebihan dan Kekurangan Isi Artikel..………………………………...... 9
E.     Manfaat Isi Artikel ……………………………………………………… 10
BAB III  PENUTUP
A.    Kesimpulan ……………………………………………………………… 12
B.     Saran  ……………………………………………………………………. 12
DAFTAR PUSTAKA …………………………………………………………. 13


BAB I
PENDAHULUAN

A.          Latar Belakang
Secara sederhana bedah artikel dapat didefenisikan sebuah kegiatan mengungkapkan kembali isi suatu artikel yang ditulis oleh penulis secara ringkas, dan dengan memberikan saran terkait dengan kekurangan dan kelebihan artikel tersebut. Dengan demikian artikel yang ditulis dijelaskan oleh penulis dan dikomentari oleh pembaca maupun pembedah.
Bedah artikel tentu sangat berkaitan dengan dunia tulis-menulis. Menulis merupakan sebuah kegiatan intelektualitas yang sangat bermanfaat bagi penulis atau pembaca. Dengan menulis kita bisa menuangkan isi pikiran kita terhadap sesuatu. Dengan menulis kita bisa berekspresi dengan bebas terkait keilmuan yang berkembang. Sehingga bisa dikatakan sebuah karya tulisan sebagai perwakilan ekspresi dari pemikiran sang penulis untuk ditransfer kepada semua pembaca dimanapun berada.
Sejak pasca era reformasi, begitu banyak perubahan yang terjadi di berbagai aspek kehidupan masyarakat Indonesia, termasuk dalam bidang pendidikan. Saat ini, kita telah menghadapai era industri 4.0, yang dimana hal ini juga telah mempengaruhi dunia pendidikan khususnya di Indonesia. Otomatis kita telah dihadapkan berbagai pengaruh dan sistem pendidikan yang berbeda dibanding di era-era sebelumnya. Dalam hal ini, dunia pendidikan kita akan dihadapkan oleh berbagai macam tantangan-tantangan seiring dengan perkembangan zaman.
Berdasarkan uraian di atas, saya termotifasi untuk membedah artikel yang berjudul “Wajah Dunia Pendidikan Pasca Era Reformasi Dan Era Dunia Industri 4.0”.


B.           Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, maka rumusan masalah dalam makalah bedah artikel ini adalah:
1.      Apa saja pokok-pokok atau gagasan yang terdapat dalam artikel “Wajah Dunia Pendidikan Pasca Era Reformasi Dan Era Dunia Industri 4.0”?
2.      Bagaimana pemaparan penulis terhadap dunia pendidikan pasca era reformasi dan era industri 4.0 ?
3.      Apa saja kelebihan dan kekurangan serta manfaat dari isi bacaan artikel ini, utamanya di bidang pendidikan?

C.          Tujuan Makalah
Tujuan dari makalah bedah artikel ini adalah:
1.      Untuk berbagi informasi dan memperluas pengetahuan
2.      Mendapatkan pokok atau gagasan yang terdapat dalam artikel “Wajah Dunia Pendidikan Pasca Era Reformasi Dan Era Dunia Industri 4.0
3.      Mengemukakan kelebihan dan kekurangan isi artikel “Wajah Dunia Pendidikan Pasca Era Reformasi Dan Era Dunia Industri 4.0
4.      Mengetahui manfaat dalam isi bacaan artikel “Wajah Dunia Pendidikan Pasca Era Reformasi Dan Era Dunia Industri 4.0” khususnya bagi perkembangan dunia pendidikan.


BAB II
PEMBAHASAN

A.          Identitas Artikel
Judul                  :  “Wajah Dunia Pendidikan Pasca Era Reformasi dan Era
                              Dunia Industri 4.0”
Penulis                :  Laser Narindro
Genre                 : Edukasi
Tanggal Terbit    :  17 September 2019

B.           Gagasan Pokok
Gagasan utama dalam artikel ini membahas mengenai berbagai fenomena yang terjadi serta fakta-fakta dalam dunia pendidikan di Indonesia saat ini. Salah satunya ialah berjamurnya bisnis di bidang pendidikan dan tantangan pemerintah baik di tingkat Pusat, Provinsi maupun Kota / Kabupaten terkait dengan usaha dan penyelenggaraan satu sistem pendidikan nasional berupa pendanaan atau anggaran pendidikan serta bagaimana peran seluruh pihak yang terkait mengenai kuantitas dan kualitas para pelaku pendidik dan peserta didik dalam mencapai tujuan pendidikan Indonesia sesuai dengan yang telah tercantum di beberapa Pasal dalam Undang-Undang tentang pendidikan.

C.           Deskripsi Isi Artikel
1.             Pembukaan
Pada bagian ini penulis mengawali tulisannya dengan sebuah semboyan yang akan mewakilkan atau menggambarkan maksud atau isi yang akan dipaparkan penulis di dalam artikel ini.

“Pernah dengar semboyan, "Ada uang, ada barang" ? Artinya kualitas produk (barang / jasa) sejajar dengan nominal rupiah yang setara dengan kualitas produk. Seperti hukum alam yang berlaku di dunia bisnis.”

Sehubungan dengan yang terjadi sekarang, penulis kemudian memaparkan hasil pengamatannya bahwasanya pemerintah belum berhasil dalam menyanggupi sepenuhnya dalam rangka menyelenggarakan sistem pendidikan untuk masyarakat baik dari segi sarana dan prasarana, pengelolaan SDM dan memberikan pendanaan Pendidikan Gratis secara menyeluruh di Indonesia. Dan ini masih perlu usaha dari pemerintah untuk memprioritaskan anggaran pendidikan dalam mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 31 Undang - Undang Dasar (UUD) 1945, ayat 3.

2.             Isi
Masuk pada bagian isi, penulis menampilkan hasil diskusi dengan Dinas Pendidikan Kota Semarang dengan sampling peserta didik di Kota Semarang, perbandingan penerimaan peserta didik pada Sekolah Negeri dan Swasta di Kota Semarang pada jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), hingga jenjang pendidikan pada Perguruan Tinggi baik di tingkat Negeri maupun Swasta.
Dan hasilnya menunjukkan bahwa peran swasta dalam peran serta di dunia pendidikan memang masih diperlukan untuk saat ini, akan tetapi akan timbul permasalahan baru seperti bagaimana dengan pengelolaan pembiayaannya, operasional, SDM dan lain lainnya. 

Kesenjangan Sosial terkait Biaya dan Kualitas Pendidikan
Masih banyak kesenjangan sosial yang diterima antara sekolah negeri dan swasta terkait pembiayaan pendidikan dan kualitas pendidikan yang diterima oleh peserta didik. Belum lagi program wajib belajar 12 tahun yang dicanangkan oleh Pemerintah Pusat dan 9 tahun untuk Pemerintah Kota/Kabupaten, belum bisa dikategorikan berhasil. Ini dibuktikan masih terdapatnya angka putus sekolah di masing-masing Kota/Kabupaten serta Angka Partisipasi Kasar (APK) dan Angka Partisipasi Murni (APM) yang belum mencapai 100 %.

Kurangnya Tenaga Pengajar dan Pendidik
Ada lagi fenomena bahwa terdapat beberapa Sekolah yang kekurangan tenaga pengajar dan pendidik di beberapa daerah menjadi "momok" bagi para pengampu pendidikan terlebih kepada Kepala Sekolah selaku penanggung jawab penyelenggaraan pendidikan di Sekolah. Dalam hal ini perwakilan Pemerintah Pusat yang diwakilkan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan bahwa mereka tidak mampu membiayai honor tenaga pengajar dan pendidik sesuai dengan kebutuhan tenaga pengajar dan pendidik tersebut sehingga dilimpahkan bebannya untuk honorarium tenaga pengajar dan pendidik tersebut ke Pemerintah Daerah yang berstatus Pegawai Non-ASN atau yang disebut sekarang bernama Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kontrak (PPPK).

Penulis : ‘Honorarium Tenaga Pengajar dan Pendidik Tetap Tanggungjawab Pemerintah’
Disini penulis berpendapat bahwa itu hanya merubah penamaan nomenclaturenya saja akan tetapi esensinya untuk pembiayaan tenaga pengajar dan pendidik yang berstatus Pegawai Non-ASN tetap dibebankan kepada Pemerintah Daerah. Belum lagi masalah kesenjangan sosial untuk honorarium antar Pegawai ASN antar daerah, hal ini menimbulkan kecemburuan hati pada bagi para tenaga pengajar dan pendidik antar daerah. Belum lagi perbedaan hak honorarium pada pegawai Non-ASN dengan pegawai ASN pun pada lingkungan sekolah dinilai terjadi kesenjangan. Sedangkan kewajiban untuk tugas mengajar peserta didik pun tidak berbeda jauh.

UU/Peraturan  tentang Pendanaan Pendidikan untuk Jenjang SD dan Menengah
Untuk jenjang Sekolah Dasar dan Menengah, menurut Undang-Undang (UU) Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), pembiayaan pendidikan terdiri dari 3 unsur yaitu Biaya Investasi (Lahan, sarana dan prasarana), Biaya Operasional (Gaji Tenaga Pendidikan, Listrik dan penunjang kegiatan belajar mengajar lainnya) dan Biaya Fungsional (seragam, buku, alat tulis, biaya transportasi siswa ke sekolah dan lain lain). 
Adapun sumber pendanaan menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 tahun 2008 Pasal 24 Ayat 2, sumber pendanaan pendidikan adalah Pemerintah (Pusat), Pemerintah Daerah, Masyarakat, Bantuan pihak asing tanpa ikatan (tidak ada tuntutan apapun dikemudian hari) dan sumber pendapatan lainnya yang sah.

UU/Peraturan tentang UKT dan BKT pada PTN
Untuk khusus di jenjang Perguruan Tinggi khususnya di Perguruan Tinggi Negeri (PTN), masih terdapat BKT (Biaya Kuliah Tunggal) dan UKT (Uang Kuliah Tunggal) dimana deskripsi penjelasan UKT dan BKT, mungkin dapat dilihat pada Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 39 Tahun 2017 tentang UKT dan BKT pada PTN. 
Pada Permenristekdikti tersebut memang UKT dapat dibebankan kepada Mahasiswa, Orang Tua Mahasiswa dan Pihak lain yang mebiayainya sesuai yang disebutkan pada Pasal 3 Ayat 1. Lanjut pada Permenristek tersebut, PTN dapat membuat Badan Hukum yang disebut PTN-BH dan dapat menjadi subyek hukum yang otonom seperti yang disebutkan pada Pasal 1 Ayat 2. 
Artinya PTN-BH memiliki otoritas sendiri dalam pengelolaan sistem pendidikan tinggi mulai dari pembiayaan, operasional, penetapan tenaga pendidikan (Dosen dan TU) dan lain lain setelah berbadan hukum. Kelebihannya memang bahwa PTN-BH dapat mengelola pendanaan baik dana masuk maupun pengeluaran melalui berbagai sumber pendapatan yang sah. 

PTN Memiliki Kekuatan Hukum untuk Memungut Biaya Tambahan Lainnya
Dalam Permenristekdikti tersebut juga disebutkan bahwa PTN dapat menentukan besaran UKT berupa uang pangkal dan iuran lainnya kepada mahasiswa yang masuk PTN untuk jenjang Diploma dan Sarjana melalui jalur seperti Mahasiswa Asing, Mahasiswa Kelas Internasional, Mahasiswa melalui jalur Kelas Kerjasama dan Mahasiswa melalui Seleksi Jalur Mandiri. 
Memang pada prinsipnya UKT tersebut merupakan biaya subsidi silang dari mahasiswa yang mampu secara keuangan tapi minim prestasi akademik dari ke 4 jalur tersebut yaitu sebesar 30% Mahasiswa Baru sedangkan 70% Mahasiswa baru lainnya yang menempuh dengan jalur selain itu, tidak dikenakan untuk dipungut uang pangkal dan iuran lainnya di awal penerimaan Mahasiswa Baru. 

Tantangan PTN-BH
Tantangan dari PTN-BH sekarang adalah apakah semua mahasiswa baru memiliki kapasitas keuangan yang memadai untuk membayar uang pangkal dan iuran lainnya tersebut? Dan apakah melalui PTN-BH, sumber daya manusia (SDM) pada PTN tersebut mampu berinovasi untuk keberlanjutan pendidikan tinggi di universitas mereka? Merupakan suatu hal yang menarik untuk disimak hasilnya.

3.             Penutup
Pada bagian penutup, penulis mengemukakan kesimpulan dari isi artikelnya dan mengemukakan pendapat dan masukannya mengenai tantangan yang dihadapi pemerintah di dalam dunia pendidikan di era ini.
Kesimpulannya adalah di satu sisi memang kemampuan keuangan Pemerintah dan Pemerintah Daerah belum dapat mencakup semua pembiayaan pendidikan mulai dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga ke jenjang Pendidikan Tinggi (Sarjana) untuk Pendidikan Gratis sepenuhnya dan untuk semua lapisan masyarakat dengan keadaan faktualnya dan dibuktikannya melalui Institusi Pendidikan Negeri juga masih dapat memungut beberapa komponen biaya dari Wali Murid (Peserta Didik) untuk menunjang kegiatan belajar dan mengajar mereka. Jadi kembali lagi, kemanakah arah pendidikan ke depannya ? Ingin kuantitas atau kualitas yang dituju ? Artinya jika sesuai dengan amanah Pasal 31 UUD 1945, jika memang Pemerintah benar benar serius ingin menampung semua Peserta Didik untuk menempuh wajib belajar 12 tahun, maka mudah saja caranya yaitu dengan membangun Sekolah atau Ruang Kelas Baru (RKB) untuk menampung semuanya. 
"Berdasarkan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB, pada pasal 19 disebutkan, kuota paling sedikit 90 persen dalam jalur zonasi termasuk kuota bagi peserta didik tidak mampu dan/atau anak penyandang disabilitas pada sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusif.”
Kita ketahui juga bahwa kemampuan prestasi akademik dan non-akademik peserta didik dari kalangan orang tua tidak mampu secara keuangan, cenderung kalah bersaing (tidak berlaku untuk semua warga kurang mampu) jika dibandingkan dengan dengan peserta didik dari kalangan orang tua mampu secara keuangan. Harapan penulis, jikalau bisa dengan sistem urutan nilai hasil Ujian Nasional Peserta Didik yang kurang mampu hanya dikompetisikan dengan nilai Peserta Didik yang kurang mampu juga bukan digabungkan dengan mereka yang mampu sehingga perbandingan apple to apple nya jelas.
Hal ini pun belum termasuk perumusan dalam kurikulum pendidikannya. Sebenarnya penetapan kurikulum 2013 itu sudah bagus secara konsep pendidikan akan tetapi tidak semua tenaga pengajar mampu melakukannya terutama pada saat mengisi form penilaian.
Dengan kata lain, dengan terdapatnya penyelenggaraan pendidikan melalui peran pihak (Sekolah dan Perguruan Tinggi) swasta dalam mengangkat strata pendidik ke yang lebih tinggi memang masih diperlukan untuk saat ini akan tetapi dapat menimbulkan pertanyaan berupa, apakah ini masuk dalam kategori komersialisasi pendidikan atau bukan?
Apakah sebenarnya Pemerintah Pusat dan Daerah sudah mampu mengatasi problematika di Dunia Pendidikan terutama di pembiayaan pendidikan di kemudian hari ? 
Apakah peran Sekolah dan Peguruan Tinggi Swasta masih di perlukan atau tidak untuk ke depannya ? Lalu, kemanakah tujuan pendidikan kita seharusnya, apakah ingin kuantitas penerimaan mahasiswa baru agar dapat menempuh jalur pendidikan yang lebih tinggi atau kualitas pendidikan melalui prestasi akademik dan output lulusannya dapat memenuhi tantangan pada era Industri 4.0 dengan sumber pembiayaan yang ada pada saat ini ? Allahu a’lam bisshowab.[1]

D.          Kelebihan dan Kekurangan Isi Artikel
Inti dari artikel ini mengenai bagaimana sistem pendidikan nasional yang diterapkan di era pasca reformasi ini dan bagaimana hasil atau dampak yang ditimbulkannya. Pada artikel ini penulis memaparkan secara jelas dengan merujuk ke berbagai sumber, pengamatan, dan penelitian langsung bagaimana wajah pendidikan Indonesia pada era industri 4.0 dan ini merupakan suatu kelebihan artikel ini, karena penulis mampu mengemukakan fakta-fakta yang ada sebelum berpendapat.
Artikel ini bisa dikatakan tertata dengan rapi karena memiliki paragraf-paragraf yang padu dan runtut, sehingga mudah dipahami oleh para pembaca utamanya mengenai maksud dan tujuan penulis dalam artikel ini. Hanya saja masih ada istilah-istilah yang tidak dijelaskan maknanya sehingga pembaca yang tidak mengetahui arti dari istilah-istilah tersebut dapat menimbulkan rasa bingung dan ketidakpahaman akan apa yang disampaikan penulis.
Artikel ini isinya telah mencakup kondisi pendidikan dari pendidikan awal (SD) hingga pendidikan tinggi (Perguruan Tinggi) di era dalam menghadapi dunia industry 4.0, sehingga benar-benar mewujudkan judul/tema dari artikel ini mengenai wajah pendidikan Indonesia pada era pasca reformasi. Dan isi dari artikel ini benar menyadarkan kepada pembaca akan bagaimana fakta dan kondisi yang terjadi sebenarnya di dunia pendidikan Indonesia.
Isi dari artikel ini selain menyadarkan para pembaca, juga menyinggung pemerintah dalam usahanya untuk menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional dalam bentuk pendanaan/anggaran. Dan hal ini, dinilai penulis bahwa pemerintah belum berhasil sepenuhnya dalam usahanya itu. Meskipun artikel ini banyak mengandung pertanyaan-pertanyaan dan juga pernyataan yang menyinggung pemerintah, akan tetapi penulis mampu mengontrol isi artikel ini dengan baik sehingga artikel ini sifatnya hanya sekedar untuk sharing informasi dan pengetahuan saja mengenai dunia pendidikan Indonesia di era pasca Reformasi dan era Industri 4.0.

E.           Manfaat Isi Artikel
Dari artikel ini ada banyak manfaat yang dapat diperoleh para pembaca. Dan setelah membaca artikel ini, saya menemukan beberapa hal yang bisa berguna kepada siapapun yang membacanya. Manfaat tersebut antara lain :
1.      Dari artikel ini kita akhirnya dapat mengetahui bagaimana fakta di lapangan atau wajah dunia pendidikan sebenarnya setelah Reformasi terlebih dalam menghadapi era Industri 4.0, mulai dari pendidikan awal (SD) hingga pendidikan tinggi (Sarjana), khususnya dalam anggaran pendidikan.
2.      Menyadarkan pembaca bahwa pendidikan Indonesia sesungguhnya belum berhasil sepenuhnya dalam mewujudkan tujuan pendidikan sebagaimana tercantum dalam pada Pasal 31 UUD 1945, ayat 3.
3.      Mengetahui berbagai tantangan yang diterima oleh semua pihak terkait yang menjadi sumber pendanaan pendidikan termasuk masyarakat, utamanya pihak Pemerintah Pusat dan Daerah dalam mengatasi problematika di Dunia Pendidikan terutama dalam pembiayaan pendidikan.
4.      Membuka pikiran kita untuk memikirkan dan memberikan solusi akan banyaknya problematika yang terjadi di dunia pendidikan ini, agar pendidikan seluruh anak Indonesia dapat terarah dengan baik, serta kuantitas dan kualitas para pelajar dapat sesuai dengan tujuan pendidikan bersama.
5.      Artikel ini juga bisa dikatakan mewakili anak-anak Indonesia khususnya bagi yang tidak memperoleh pendidikan, bahwa semua punya hak yang sama dalam hal meraih salah satu tujuan Indonesia yakni mencerdaskan kehidupan bangsa, dan disini tidak hanya pemerintah tapi kita semua dituntut untuk mewujudkan seluruh harapan anak-anak bangsa.


BAB III
PENUTUP

A.          Kesimpulan
Kesimpulan dari makalah ini ialah bahwasanya pada intinya artikel yang berjudul “Wajah Dunia Pendidikan Pasca Era Reformasi dan Era Industri 4.0” ini dari berbagai sumber dan pengamatan yang dilakukan penulis dan berdasarkan fakta yang ada bermaksud dan bertujuan untuk menyadarkan para pembaca bahwa pendidikan Indonesia sesungguhnya belum berhasil sepenuhnya dalam mewujudkan tujuan pendidikan sebagaimana tercantum dalam pada Pasal 31 UUD 1945, ayat 3. Apalagi begitu banyak tantangan yang diterima tidak hanya bagi Pemerintah, tapi kita juga harus menghadapi tantangan-tantangan tersebut sebagai masyarakat dan pelajar Indonesia. Dalam hal ini kita perlu membuka pikiran kita untuk memikirkan dan memberikan solusi akan banyaknya problematika yang terjadi di dunia pendidikan ini, agar pendidikan seluruh anak Indonesia dapat terarah dengan baik, serta kuantitas dan kualitas para pelajar dapat sesuai dengan tujuan pendidikan bersama.
Kita semua perlu menyadari bahwa semua anak Indonesia punya hak yang sama dalam memperoleh pendidikan dalam rangka meraih salah satu tujuan Indonesia yakni mencerdaskan kehidupan bangsa. Begitu miris, ketika kita tahu bahwa yang menjadi kendala terwujudnya tujuan mulia ini ialah karena tidak terpenuhinya anggaran pendidikan. Dan disini, tidak hanya pemerintah saja tapi kita semua dituntut untuk mewujudkan seluruh harapan anak-anak bangsa.

B.           Saran
Saran saya kepada para pembaca dalam hal ini ialah marilah kita sama-sama berjuang mewujudkan pendidikan Indonesia yang lebih baik lagi, lebih terarah dengan baik, mewujudkan kuantitas dan kualitas pelajar yang memadai, dan memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi seluruh anak bangsa dalam mewujudkan setiap harapan mereka.
Mungkin hanya ini saja yang bisa saya sampaikan dalam makalah bedah artikel ini. Makalah ini pun hanyalah sekedar untuk berbagi informasi dan memperluas pengetahuan. Dan saya mengakui bahwasanya pengetahuan saya masih sangat terbatas maka dari itu saya buka kesempatan kepada pembaca, untuk memberikan kritik dan saran yang membangun terkait dengan makalah bedah artikel ini.


DAFTAR PUSTAKA

Laser Narindro. Wajah Dunia Pendidikan Pasca Era Reformasi dan Era Dunia Industri 4.0. 2019. diakses dari https://www.kompasiana.com/denlaser/ 5d810103097f3676687125c2/wajah-dunia-pendidikan-pasca-era-reformasi-dan-era-dunia-industri-4-0?page=all.
Anky Yolingga. 2015. Laporan Hasil Bedah Buku Fakultas Ekonom I. Makalah. dikutip dari https://www.academia.edu/25017383/LAPORA_N_HASIL_BEDAH_BUKU_FAKULTA_S_EKONOM_I.

Ermawati Ulfa. Laporan Bedah Buku. 2014. diakses dari http://ermawatiulfa.blogspot.com/2014/09/laporan-bedah-buku.html.



[1] Laser Narindro, “Wajah Dunia Pendidikan Pasca Era Reformasi dan Era Dunia Industri 4.0”, diakses dari https://www.kompasiana.com/denlaser/5d810103097f3676687125c2/wajah-dunia-pendidikan-pasca-era-reformasi-dan-era-dunia-industri-4-0?page=all

Komentar

Postingan populer dari blog ini

My Dream - English Homework

A Text About Me and Some Evaluation About It - English Task