Makalah Bedah Artikel Pendidikan “WAJAH DUNIA PENDIDIKAN PASCA ERA REFORMASI DAN ERA DUNIA INDUSTRI 4.0”
MAKALAH
ILMU PENDIDIKAN
ILMU PENDIDIKAN
BEDAH ARTIKEL PENDIDIKAN
“WAJAH DUNIA PENDIDIKAN PASCA ERA
REFORMASI DAN ERA DUNIA INDUSTRI 4.0”
Diajukan
Untuk Memenuhi Mata Kuliah Ilmu Pendidikan
[LAMBANG KAMPUS]
Oleh:
I****** V******* H*******
NIM. 19020*******
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN BAHASA
ARAB
FAKULTAS TARBIYAH DAN ILMU KEGURUAN
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) ******
2019
FAKULTAS TARBIYAH DAN ILMU KEGURUAN
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) ******
2019
Segala puji bagi Allah yang telah
memberikan saya kemudahan sehingga dapat
menyelesaikan tugas Bedah Artikel Pendidikan yang berjudul “WAJAH DUNIA
PENDIDIKAN PASCA ERA REFORMASI DAN ERA DUNIA INDUSTRI 4.0” ini dengan baik
meskipun masih banyak kekurangan di dalamnya. Tanpa pertolongan-Nya mungkin
penyusun tidak akan sanggup menyelesaikan makalah ini dengan baik. Shalawat dan
salam semoga terlimpah curahkan kepada baginda tercinta kita yakni Nabi
Muhammad Shallallahu ‘alayhi wasallam.
Saya sangat berharap makalah bedah artikel ini dapat berguna dalam
rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita mengenai pendidikan, pentingnya
ilmu, dan mengamalkannya. Saya juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam makalah
ini terdapat kekurangan dan jauh dari kata sempurna, oleh sebab itu, saya
berharap adanya kritik, saran dan usulan demi perbaikan makalah yang telah saya
buat di masa yang akan datang, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa
saran yang membangun.
Semoga makalah sederhana ini
dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya. Sekiranya makalah yang telah
disusun ini dapat berguna bagi saya sendiri maupun orang yang membacanya.
Sebelumnya saya mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang
berkenan dan saya memohon kritik dan saran yang membangun demi perbaikan di masa
depan.
*****, September 2019
Penulis
DAFTAR ISI
Kata Pengantar …………………………………………………………………... i
Daftar Isi …………………………………………………………………………. ii
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang ……………………………………………………………. 1
B.
Rumusan
Masalah ………………………………………………………… 1
C.
Tujuan
Makalah …………………………………………………………… 2
BAB II PEMBAHASAN
A.
Identitas
Artikel …………………………………………………………… 3
B.
Gagasan
Pokok Artikel …………………………………………………… 3
C.
Deskripsi
Isi Artikel ………………………………………………………. 3
D.
Kelebihan
dan Kekurangan Isi Artikel..………………………………...... 9
E.
Manfaat
Isi Artikel ……………………………………………………… 10
BAB III PENUTUP
A.
Kesimpulan ……………………………………………………………… 12
B.
Saran ……………………………………………………………………. 12
DAFTAR PUSTAKA …………………………………………………………. 13
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Secara
sederhana bedah artikel dapat didefenisikan sebuah kegiatan mengungkapkan
kembali isi suatu artikel yang ditulis oleh penulis secara ringkas, dan dengan
memberikan saran terkait dengan kekurangan dan kelebihan artikel tersebut.
Dengan demikian artikel yang ditulis dijelaskan oleh penulis dan dikomentari
oleh pembaca maupun pembedah.
Bedah
artikel tentu sangat berkaitan dengan dunia tulis-menulis. Menulis merupakan
sebuah kegiatan intelektualitas yang sangat bermanfaat bagi penulis atau
pembaca. Dengan menulis kita bisa menuangkan isi pikiran kita terhadap sesuatu.
Dengan menulis kita bisa berekspresi dengan bebas terkait keilmuan yang
berkembang. Sehingga bisa dikatakan sebuah karya tulisan sebagai perwakilan
ekspresi dari pemikiran sang penulis untuk ditransfer kepada semua pembaca
dimanapun berada.
Sejak
pasca era reformasi, begitu banyak perubahan yang terjadi di berbagai aspek
kehidupan masyarakat Indonesia, termasuk dalam bidang pendidikan. Saat ini, kita
telah menghadapai era industri 4.0, yang dimana hal ini juga telah mempengaruhi
dunia pendidikan khususnya di Indonesia. Otomatis kita telah dihadapkan
berbagai pengaruh dan sistem pendidikan yang berbeda dibanding di era-era
sebelumnya. Dalam hal ini, dunia pendidikan kita akan dihadapkan oleh berbagai
macam tantangan-tantangan seiring dengan perkembangan zaman.
Berdasarkan
uraian di atas, saya termotifasi untuk membedah artikel yang berjudul “Wajah Dunia Pendidikan Pasca Era Reformasi Dan Era Dunia Industri 4.0”.
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang di atas, maka rumusan masalah dalam makalah bedah artikel ini
adalah:
1.
Apa
saja pokok-pokok atau gagasan yang terdapat dalam artikel “Wajah Dunia Pendidikan Pasca Era Reformasi Dan Era Dunia Industri 4.0”?
2.
Bagaimana
pemaparan penulis terhadap dunia pendidikan pasca era reformasi dan era
industri 4.0 ?
3.
Apa
saja kelebihan dan kekurangan serta manfaat dari isi bacaan artikel ini,
utamanya di bidang pendidikan?
C.
Tujuan Makalah
Tujuan
dari makalah bedah artikel ini adalah:
1.
Untuk
berbagi informasi dan memperluas pengetahuan
2.
Mendapatkan
pokok atau gagasan yang terdapat dalam artikel “Wajah
Dunia Pendidikan Pasca Era Reformasi Dan Era Dunia Industri 4.0”
3.
Mengemukakan
kelebihan dan kekurangan isi artikel “Wajah
Dunia Pendidikan Pasca Era Reformasi Dan Era Dunia Industri 4.0”
4.
Mengetahui
manfaat dalam isi bacaan artikel “Wajah Dunia
Pendidikan Pasca Era Reformasi Dan Era Dunia Industri 4.0” khususnya bagi perkembangan dunia pendidikan.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Identitas Artikel
Judul : “Wajah Dunia Pendidikan Pasca Era Reformasi
dan Era
Dunia Industri 4.0”
Dunia Industri 4.0”
Penulis : Laser Narindro
Genre :
Edukasi
Tanggal Terbit : 17 September 2019
B.
Gagasan Pokok
Gagasan utama dalam artikel ini membahas mengenai berbagai
fenomena yang terjadi serta fakta-fakta dalam dunia pendidikan di Indonesia
saat ini. Salah satunya ialah berjamurnya bisnis di bidang pendidikan dan
tantangan pemerintah baik di tingkat Pusat, Provinsi maupun Kota / Kabupaten terkait
dengan usaha dan penyelenggaraan satu sistem pendidikan nasional berupa
pendanaan atau anggaran pendidikan serta bagaimana peran seluruh pihak yang
terkait mengenai kuantitas dan kualitas para pelaku pendidik dan peserta didik dalam
mencapai tujuan pendidikan Indonesia sesuai dengan yang telah tercantum di
beberapa Pasal dalam Undang-Undang tentang pendidikan.
C.
Deskripsi Isi Artikel
1.
Pembukaan
Pada bagian ini penulis mengawali tulisannya dengan
sebuah semboyan yang akan mewakilkan atau menggambarkan maksud atau isi yang
akan dipaparkan penulis di dalam artikel ini.
“Pernah dengar semboyan, "Ada uang, ada
barang" ? Artinya kualitas produk (barang / jasa) sejajar dengan nominal
rupiah yang setara dengan kualitas produk. Seperti hukum alam yang berlaku di
dunia bisnis.”
Sehubungan dengan yang terjadi sekarang, penulis kemudian
memaparkan hasil pengamatannya bahwasanya pemerintah belum berhasil dalam
menyanggupi sepenuhnya dalam rangka menyelenggarakan sistem pendidikan untuk
masyarakat baik dari segi sarana dan prasarana, pengelolaan SDM dan memberikan pendanaan
Pendidikan Gratis secara menyeluruh di Indonesia. Dan ini masih perlu usaha
dari pemerintah untuk memprioritaskan anggaran pendidikan dalam mengusahakan
dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional sebagaimana yang tercantum
dalam Pasal 31 Undang - Undang Dasar (UUD) 1945, ayat 3.
2.
Isi
Masuk
pada bagian isi, penulis menampilkan hasil diskusi dengan Dinas Pendidikan Kota
Semarang dengan sampling peserta didik di Kota Semarang, perbandingan penerimaan
peserta didik pada Sekolah Negeri dan Swasta di Kota Semarang pada jenjang
Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA),
hingga jenjang pendidikan pada Perguruan Tinggi baik di tingkat Negeri maupun
Swasta.
Dan
hasilnya menunjukkan bahwa peran swasta dalam peran serta di dunia pendidikan
memang masih diperlukan untuk saat ini, akan tetapi akan timbul permasalahan
baru seperti bagaimana dengan pengelolaan pembiayaannya, operasional, SDM dan
lain lainnya.
Kesenjangan
Sosial terkait Biaya dan Kualitas Pendidikan
Masih
banyak kesenjangan sosial yang diterima antara sekolah negeri dan swasta
terkait pembiayaan pendidikan dan kualitas pendidikan yang diterima oleh
peserta didik. Belum lagi program wajib belajar 12 tahun yang dicanangkan oleh
Pemerintah Pusat dan 9 tahun untuk Pemerintah Kota/Kabupaten, belum bisa
dikategorikan berhasil. Ini dibuktikan masih terdapatnya angka putus
sekolah di masing-masing Kota/Kabupaten serta Angka Partisipasi Kasar (APK) dan
Angka Partisipasi Murni (APM) yang belum mencapai 100 %.
Kurangnya Tenaga
Pengajar dan Pendidik
Ada
lagi fenomena bahwa terdapat beberapa Sekolah yang kekurangan tenaga pengajar
dan pendidik di beberapa daerah menjadi "momok" bagi para pengampu
pendidikan terlebih kepada Kepala Sekolah selaku penanggung jawab
penyelenggaraan pendidikan di Sekolah. Dalam hal ini perwakilan Pemerintah
Pusat yang diwakilkan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan bahwa mereka
tidak mampu membiayai honor tenaga pengajar dan pendidik sesuai dengan
kebutuhan tenaga pengajar dan pendidik tersebut sehingga dilimpahkan bebannya
untuk honorarium tenaga pengajar dan pendidik tersebut ke Pemerintah Daerah
yang berstatus Pegawai Non-ASN atau yang disebut sekarang bernama Pegawai
Pemerintah Dengan Perjanjian Kontrak (PPPK).
Penulis :
‘Honorarium Tenaga Pengajar dan Pendidik Tetap Tanggungjawab Pemerintah’
Disini
penulis berpendapat bahwa itu hanya merubah penamaan nomenclaturenya saja akan
tetapi esensinya untuk pembiayaan tenaga pengajar dan pendidik yang berstatus
Pegawai Non-ASN tetap dibebankan kepada Pemerintah Daerah. Belum lagi masalah
kesenjangan sosial untuk honorarium antar Pegawai ASN antar daerah, hal ini
menimbulkan kecemburuan hati pada bagi para tenaga pengajar dan pendidik antar
daerah. Belum lagi perbedaan hak honorarium pada pegawai Non-ASN dengan pegawai
ASN pun pada lingkungan sekolah dinilai terjadi kesenjangan. Sedangkan
kewajiban untuk tugas mengajar peserta didik pun tidak berbeda jauh.
UU/Peraturan tentang Pendanaan Pendidikan untuk Jenjang SD
dan Menengah
Untuk
jenjang Sekolah Dasar dan Menengah, menurut Undang-Undang (UU) Nomor 48 Tahun
2008 tentang Pendanaan Pendidikan dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), pembiayaan pendidikan terdiri dari 3
unsur yaitu Biaya Investasi (Lahan, sarana dan prasarana), Biaya Operasional
(Gaji Tenaga Pendidikan, Listrik dan penunjang kegiatan belajar mengajar
lainnya) dan Biaya Fungsional (seragam, buku, alat tulis, biaya transportasi
siswa ke sekolah dan lain lain).
Adapun
sumber pendanaan menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 tahun
2008 Pasal 24 Ayat 2, sumber pendanaan pendidikan adalah Pemerintah (Pusat),
Pemerintah Daerah, Masyarakat, Bantuan pihak asing tanpa ikatan (tidak ada
tuntutan apapun dikemudian hari) dan sumber pendapatan lainnya yang sah.
UU/Peraturan
tentang UKT dan BKT pada PTN
Untuk
khusus di jenjang Perguruan Tinggi khususnya di Perguruan Tinggi Negeri (PTN),
masih terdapat BKT (Biaya Kuliah Tunggal) dan UKT (Uang Kuliah Tunggal) dimana
deskripsi penjelasan UKT dan BKT, mungkin dapat dilihat pada Peraturan Menteri
Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 39 Tahun 2017
tentang UKT dan BKT pada PTN.
Pada
Permenristekdikti tersebut memang UKT dapat dibebankan kepada Mahasiswa, Orang
Tua Mahasiswa dan Pihak lain yang mebiayainya sesuai yang disebutkan pada Pasal
3 Ayat 1. Lanjut pada Permenristek tersebut, PTN dapat membuat Badan Hukum yang
disebut PTN-BH dan dapat menjadi subyek hukum yang otonom seperti yang
disebutkan pada Pasal 1 Ayat 2.
Artinya
PTN-BH memiliki otoritas sendiri dalam pengelolaan sistem pendidikan tinggi
mulai dari pembiayaan, operasional, penetapan tenaga pendidikan (Dosen dan TU)
dan lain lain setelah berbadan hukum. Kelebihannya memang bahwa PTN-BH dapat
mengelola pendanaan baik dana masuk maupun pengeluaran melalui berbagai sumber
pendapatan yang sah.
PTN Memiliki
Kekuatan Hukum untuk Memungut Biaya Tambahan Lainnya
Dalam
Permenristekdikti tersebut juga disebutkan bahwa PTN dapat menentukan besaran
UKT berupa uang pangkal dan iuran lainnya kepada mahasiswa yang masuk PTN untuk
jenjang Diploma dan Sarjana melalui jalur seperti Mahasiswa Asing, Mahasiswa
Kelas Internasional, Mahasiswa melalui jalur Kelas Kerjasama dan Mahasiswa
melalui Seleksi Jalur Mandiri.
Memang
pada prinsipnya UKT tersebut merupakan biaya subsidi silang dari mahasiswa yang
mampu secara keuangan tapi minim prestasi akademik dari ke 4 jalur tersebut
yaitu sebesar 30% Mahasiswa Baru sedangkan 70% Mahasiswa baru lainnya yang
menempuh dengan jalur selain itu, tidak dikenakan untuk dipungut uang pangkal
dan iuran lainnya di awal penerimaan Mahasiswa Baru.
Tantangan PTN-BH
Tantangan
dari PTN-BH sekarang adalah apakah semua mahasiswa baru memiliki kapasitas
keuangan yang memadai untuk membayar uang pangkal dan iuran lainnya tersebut?
Dan apakah melalui PTN-BH, sumber daya manusia (SDM) pada PTN tersebut mampu
berinovasi untuk keberlanjutan pendidikan tinggi di universitas mereka? Merupakan
suatu hal yang menarik untuk disimak hasilnya.
3.
Penutup
Pada
bagian penutup, penulis mengemukakan kesimpulan dari isi artikelnya dan
mengemukakan pendapat dan masukannya mengenai tantangan yang dihadapi
pemerintah di dalam dunia pendidikan di era ini.
Kesimpulannya
adalah di satu sisi memang kemampuan keuangan Pemerintah dan Pemerintah Daerah
belum dapat mencakup semua pembiayaan pendidikan mulai dari jenjang Pendidikan
Anak Usia Dini (PAUD) hingga ke jenjang Pendidikan Tinggi (Sarjana) untuk
Pendidikan Gratis sepenuhnya dan untuk semua lapisan masyarakat dengan keadaan
faktualnya dan dibuktikannya melalui Institusi Pendidikan Negeri juga masih
dapat memungut beberapa komponen biaya dari Wali Murid (Peserta Didik) untuk
menunjang kegiatan belajar dan mengajar mereka. Jadi kembali lagi, kemanakah
arah pendidikan ke depannya ? Ingin kuantitas atau kualitas yang dituju ?
Artinya jika sesuai dengan amanah Pasal 31 UUD 1945, jika memang Pemerintah
benar benar serius ingin menampung semua Peserta Didik untuk menempuh wajib
belajar 12 tahun, maka mudah saja caranya yaitu dengan membangun Sekolah atau
Ruang Kelas Baru (RKB) untuk menampung semuanya.
"Berdasarkan
Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB, pada pasal 19 disebutkan, kuota
paling sedikit 90 persen dalam jalur zonasi termasuk kuota bagi peserta didik
tidak mampu dan/atau anak penyandang disabilitas pada sekolah yang
menyelenggarakan layanan inklusif.”
Kita
ketahui juga bahwa kemampuan prestasi akademik dan non-akademik peserta didik
dari kalangan orang tua tidak mampu secara keuangan, cenderung kalah bersaing
(tidak berlaku untuk semua warga kurang mampu) jika dibandingkan dengan dengan
peserta didik dari kalangan orang tua mampu secara keuangan. Harapan penulis,
jikalau bisa dengan sistem urutan nilai hasil Ujian Nasional Peserta Didik yang
kurang mampu hanya dikompetisikan dengan nilai Peserta Didik yang kurang mampu
juga bukan digabungkan dengan mereka yang mampu sehingga perbandingan apple to apple nya jelas.
Hal
ini pun belum termasuk perumusan dalam kurikulum pendidikannya. Sebenarnya
penetapan kurikulum 2013 itu sudah bagus secara konsep pendidikan akan tetapi
tidak semua tenaga pengajar mampu melakukannya terutama pada saat mengisi form
penilaian.
Dengan
kata lain, dengan terdapatnya penyelenggaraan pendidikan melalui peran pihak
(Sekolah dan Perguruan Tinggi) swasta dalam mengangkat strata pendidik ke yang
lebih tinggi memang masih diperlukan untuk saat ini akan tetapi dapat
menimbulkan pertanyaan berupa, apakah ini masuk dalam kategori komersialisasi
pendidikan atau bukan?
Apakah
sebenarnya Pemerintah Pusat dan Daerah sudah mampu mengatasi problematika di
Dunia Pendidikan terutama di pembiayaan pendidikan di kemudian hari ?
Apakah
peran Sekolah dan Peguruan Tinggi Swasta masih di perlukan atau tidak untuk ke
depannya ? Lalu, kemanakah tujuan pendidikan kita seharusnya, apakah ingin
kuantitas penerimaan mahasiswa baru agar dapat menempuh jalur pendidikan yang
lebih tinggi atau kualitas pendidikan melalui prestasi akademik dan output
lulusannya dapat memenuhi tantangan pada era Industri 4.0 dengan sumber
pembiayaan yang ada pada saat ini ? Allahu
a’lam bisshowab.[1]
D.
Kelebihan dan Kekurangan Isi
Artikel
Inti
dari artikel ini mengenai bagaimana sistem pendidikan nasional yang diterapkan
di era pasca reformasi ini dan bagaimana hasil atau dampak yang ditimbulkannya.
Pada artikel ini penulis memaparkan secara jelas dengan merujuk ke berbagai
sumber, pengamatan, dan penelitian langsung bagaimana wajah pendidikan
Indonesia pada era industri 4.0 dan ini merupakan suatu kelebihan artikel ini,
karena penulis mampu mengemukakan fakta-fakta yang ada sebelum berpendapat.
Artikel
ini bisa dikatakan tertata dengan rapi karena memiliki paragraf-paragraf yang
padu dan runtut, sehingga mudah dipahami oleh para pembaca utamanya mengenai
maksud dan tujuan penulis dalam artikel ini. Hanya saja masih ada
istilah-istilah yang tidak dijelaskan maknanya sehingga pembaca yang tidak
mengetahui arti dari istilah-istilah tersebut dapat menimbulkan rasa bingung
dan ketidakpahaman akan apa yang disampaikan penulis.
Artikel
ini isinya telah mencakup kondisi pendidikan dari pendidikan awal (SD) hingga
pendidikan tinggi (Perguruan Tinggi) di era dalam menghadapi dunia industry
4.0, sehingga benar-benar mewujudkan judul/tema dari artikel ini mengenai wajah
pendidikan Indonesia pada era pasca reformasi. Dan isi dari artikel ini benar
menyadarkan kepada pembaca akan bagaimana fakta dan kondisi yang terjadi
sebenarnya di dunia pendidikan Indonesia.
Isi
dari artikel ini selain menyadarkan para pembaca, juga menyinggung pemerintah
dalam usahanya untuk menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional dalam
bentuk pendanaan/anggaran. Dan hal ini, dinilai penulis bahwa pemerintah belum
berhasil sepenuhnya dalam usahanya itu. Meskipun artikel ini banyak mengandung
pertanyaan-pertanyaan dan juga pernyataan yang menyinggung pemerintah, akan
tetapi penulis mampu mengontrol isi artikel ini dengan baik sehingga artikel
ini sifatnya hanya sekedar untuk sharing informasi dan pengetahuan saja
mengenai dunia pendidikan Indonesia di era pasca Reformasi dan era Industri
4.0.
E.
Manfaat Isi Artikel
Dari
artikel ini ada banyak manfaat yang dapat diperoleh para pembaca. Dan setelah
membaca artikel ini, saya menemukan beberapa hal yang bisa berguna kepada
siapapun yang membacanya. Manfaat tersebut antara lain :
1.
Dari
artikel ini kita akhirnya dapat mengetahui bagaimana fakta di lapangan atau
wajah dunia pendidikan sebenarnya setelah Reformasi terlebih dalam menghadapi
era Industri 4.0, mulai dari pendidikan awal (SD) hingga pendidikan tinggi
(Sarjana), khususnya dalam anggaran pendidikan.
2.
Menyadarkan
pembaca bahwa pendidikan Indonesia sesungguhnya belum berhasil sepenuhnya dalam
mewujudkan tujuan pendidikan sebagaimana tercantum dalam pada Pasal 31 UUD
1945, ayat 3.
3.
Mengetahui
berbagai tantangan yang diterima oleh semua pihak terkait yang menjadi sumber
pendanaan pendidikan termasuk masyarakat, utamanya pihak Pemerintah Pusat dan
Daerah dalam mengatasi problematika di Dunia Pendidikan terutama dalam pembiayaan
pendidikan.
4.
Membuka
pikiran kita untuk memikirkan dan memberikan solusi akan banyaknya problematika
yang terjadi di dunia pendidikan ini, agar pendidikan seluruh anak Indonesia
dapat terarah dengan baik, serta kuantitas dan kualitas para pelajar dapat
sesuai dengan tujuan pendidikan bersama.
5.
Artikel
ini juga bisa dikatakan mewakili anak-anak Indonesia khususnya bagi yang tidak
memperoleh pendidikan, bahwa semua punya hak yang sama dalam hal meraih salah
satu tujuan Indonesia yakni mencerdaskan kehidupan bangsa, dan disini tidak
hanya pemerintah tapi kita semua dituntut untuk mewujudkan seluruh harapan
anak-anak bangsa.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Kesimpulan
dari makalah ini ialah bahwasanya pada intinya artikel yang berjudul “Wajah
Dunia Pendidikan Pasca Era Reformasi dan Era Industri 4.0” ini dari berbagai
sumber dan pengamatan yang dilakukan penulis dan berdasarkan fakta yang ada
bermaksud dan bertujuan untuk menyadarkan para pembaca bahwa pendidikan
Indonesia sesungguhnya belum berhasil sepenuhnya dalam mewujudkan tujuan
pendidikan sebagaimana tercantum dalam pada Pasal 31 UUD 1945, ayat 3. Apalagi
begitu banyak tantangan yang diterima tidak hanya bagi Pemerintah, tapi kita
juga harus menghadapi tantangan-tantangan tersebut sebagai masyarakat dan
pelajar Indonesia. Dalam hal ini kita perlu membuka pikiran kita untuk memikirkan
dan memberikan solusi akan banyaknya problematika yang terjadi di dunia
pendidikan ini, agar pendidikan seluruh anak Indonesia dapat terarah dengan
baik, serta kuantitas dan kualitas para pelajar dapat sesuai dengan tujuan
pendidikan bersama.
Kita
semua perlu menyadari bahwa semua anak Indonesia punya hak yang sama dalam
memperoleh pendidikan dalam rangka meraih salah satu tujuan Indonesia yakni
mencerdaskan kehidupan bangsa. Begitu miris, ketika kita tahu bahwa yang
menjadi kendala terwujudnya tujuan mulia ini ialah karena tidak terpenuhinya
anggaran pendidikan. Dan disini, tidak hanya pemerintah saja tapi kita semua
dituntut untuk mewujudkan seluruh harapan anak-anak bangsa.
B.
Saran
Saran
saya kepada para pembaca dalam hal ini ialah marilah kita sama-sama berjuang
mewujudkan pendidikan Indonesia yang lebih baik lagi, lebih terarah dengan
baik, mewujudkan kuantitas dan kualitas pelajar yang memadai, dan memberikan
kesempatan seluas-luasnya bagi seluruh anak bangsa dalam mewujudkan setiap
harapan mereka.
Mungkin
hanya ini saja yang bisa saya sampaikan dalam makalah bedah artikel ini.
Makalah ini pun hanyalah sekedar untuk berbagi informasi dan memperluas
pengetahuan. Dan saya mengakui bahwasanya pengetahuan saya masih sangat
terbatas maka dari itu saya buka kesempatan kepada pembaca, untuk memberikan
kritik dan saran yang membangun terkait dengan makalah bedah artikel ini.
DAFTAR PUSTAKA
Laser
Narindro. Wajah Dunia Pendidikan Pasca
Era Reformasi dan Era Dunia Industri 4.0. 2019. diakses dari https://www.kompasiana.com/denlaser/ 5d810103097f3676687125c2/wajah-dunia-pendidikan-pasca-era-reformasi-dan-era-dunia-industri-4-0?page=all.
Anky Yolingga. 2015. Laporan Hasil Bedah Buku Fakultas Ekonom I.
Makalah. dikutip dari https://www.academia.edu/25017383/LAPORA_N_HASIL_BEDAH_BUKU_FAKULTA_S_EKONOM_I.
Ermawati Ulfa. Laporan Bedah Buku. 2014. diakses dari http://ermawatiulfa.blogspot.com/2014/09/laporan-bedah-buku.html.
[1] Laser Narindro, “Wajah Dunia Pendidikan Pasca Era Reformasi
dan Era Dunia Industri 4.0”, diakses dari https://www.kompasiana.com/denlaser/5d810103097f3676687125c2/wajah-dunia-pendidikan-pasca-era-reformasi-dan-era-dunia-industri-4-0?page=all
Komentar
Posting Komentar